Langsung ke konten utama

Bobroknya Negara, Dapat Dilihat Dari Akademisinya

Tiga kata lucu, Pacta Sunt Servanda..

Setelah sekian lama hiyatus dari isu politik Indonesia karena sangat memuakkan, apalagi setelah ramai isu "Siaran Darurat" garuda biru kemarin, saya akhirnya terpaksa melihat youtube lagi karena sedang ramai di media sosial tentang debat panas Rocky Gerung dengan Lawyer (katanya) kondang yang bernama Silfester Matutina.

Tentu bukan hal mengejutkan ketika melihat lawan debat Rocky Gerung berakhir dengan emosi, namun ini "beda" daripada biasanya, karena si lawan debat bung Rocky sampai mengumpat bangs*at, b*ajingan, bo*doh, dan sejenisnya. Padahal, keduanya masih ada di acara Live televisi. Keren sekali

Usut punya usut, setelah saya lihat ternyata bung Silfester ini emosi karena beberapa kali bung Rocky ini melempar pertanyaan-pertanyaan yang cenderung menyudutkan bung Silfester. Al hasil, pertikaian tidak bisa terhindarkan, hingga sempat adu mulut keduanya. 

Puncak emosi bung Silfester adalah saat bung Rocky ini menanyakan ihwal prinsip dalam hukum, yakni Pacta Sunt Servanda. Dengan cecaran bertubi-tubi bung Rocky menanyakan artinya kepada bung Silfester, namun dirinya bungkam mengenai arti tersebut. Alibi bung Silfester, dia ingin diskusi malam hari itu merujuk langsung kepada bukti pelanggaran adanya "cawe-cawe" Presiden Jokowi terhadap PILKADA, khususnya di wilayah DKI Jakarta.

Saat melihat video tersebut, saya menemukan banyak sekali kekacauan yang terjadi di benak bung Silfester yang ngotot agar penuduh pak Presiden Jokowi "cawe-cawe" PILKADA, untuk memberikan bukti konkret. Kenapa saya bilang kacau? Bukannya itu hal biasa dalam dunia hukum? Tuduhan memang harus disertai bukti.

Nah, pernyataan diatas benar, jika tindakan kriminal ini dilakukan oleh rakyat/wong cilik yang tidak punya "instrumen pengamanan" dalam bidang hukum. Ketika kita berbicara konteksnya adalah pejabat publik yang "diduga" melakukan tindakan kriminal, maka kita harus memakai sudut pandang Edwin Sutherland, tentang White Collar Crime (Kejahatan Kerah Putih).

Istilah ini dicetuskan oleh Sutherland karena melihat banyaknya kejahatan yang dilakukan oleh kaum atas (pemerintah/pejabat) demi meraup keuntungan pribadi. Entah keuntungan materil ataupun status sosial. 

Singkatnya, White Collar Crime adalah sebuah kejahatan yang dilakukan oleh "kaum berkerah putih" dengan menggunakan segala "instrumennya" untuk memuluskan tujuan liciknya tersebut. Apa yang dimaksud "instrumen"?

Instrumennya adalah penegak hukum, kebijakan/aturan, dan uang. Oleh karenanya, White Collar Crime ini biasanya tidak diasosiasikan pada tindakan kejahatan yang melibatkan kekerasan, melainkan pada upaya penggunaan alat negara untuk menutupi kejahatan yang ia lakukan, berupaya untuk membenarkan kejahatannya dengan memonopoli aturan sesuai keinginannya, dan menggunakan seluruh uang yang di dapat dari pajak rakyat untuk menindas rakyatnya sendiri.

Bayangkan, ketika anda melawan sosok kriminal dengan harta yang banyak, maka akan ada kemungkinan anda kalah karena dia mampu menyewa pengacara terkenal, kondang, dan jago dalam menekuk-nekuk pasal sehingga dapat memenangkan kasus tersebut. Apalagi ketika yang kalian hadapi adalah pejabat, dimana dia punya akses kekuasaan di pengadilan, punya kuasa di penegak hukum (militer), bahkan juga punya kemampuan mengotak-atik aturan. 

White Collar Crime hanya bisa dideteksi dengan melihat segala gejala sosial yang mengiringi kejahatan tersebut. White Collar Crime adalah kejahatan yang sulit dibuktikan dan kita hanya bisa merasakan bahwasannya ada sesuatu yang salah.

That's Perfect Crime! karena ada kejahatan, tidak ada bukti.

Kita dapat merasakan tindakannya adalah sebuah kejahatan, namun kita tidak bisa berkutik karena semua aturan membenarkan tindakannya dan semua penegak hukum membelanya. Jadi, ketika bung Silfester ngotot mana bukti-mana buktinya? Ya tidak ada! Karena mereka yang melakukan kejahatan memiliki kuasa untuk membenarkan kejahatan mereka sendiri.

Contoh dari White Collar Crime di Indonesia sebenarnya sangat banyak, mulai dari kasus MK yang aturannya diotak atik sampai demo terakhir tentang siaran darurat garuda biru yang notabene masalahnya memiliki kemiripan, yakni aturan yang ditekuk-tekuk dan diubah demi kepentintan elit, sudah cukup menjelaskan tentang apa itu White Collar Crime

Syahdan, ini adalah tamparan keras dalam dunia akademisi, khususnya praktisi hukum Indonesia. Mengaku pakar tapi tidak tahu atau bahkan enggan untuk tahu mengenai asas-asas abstrak falsafah hukum yang nantinya menjadi prinsip sebuah aturan, seperti Pacta Sunt Servanda yang dikemukakan oleh bung Rocky semalam, maka bersiaplah aturan yang ditetapkan oleh perancang kebijakan tidak akan mendekati keadilan bersama.

Lucu sekali ketika bung Silfester menghindari perdebatan filsafat dan sosiologi hukum seperti semalam dan hanya ingin berbicara tentang pasal-pasal saja. 

Karena hukum, asasnya adalah filsafat, mau tidak mau kita memang akan bersinggungan dengan istilah-istilah rumit dari bahasa latin itu. Jika praktisi hukum sudah ogah dengan pembahasan asas-asas dan lebih senang pada pembahasan aturan, maka itu bukanlah ilmu hukum, tapi ilmu legalitas. Karena hanya melegalkan, tanpa mengerti teori/landasan mengapa aturan tersebut harus di sahkan.

Sekian tulisan ngalor ngidul saya, tetap semangat hidup di negara Kakistokrasi ini. Semangat dan tetap hidup! Chayoo...

Komentar