Sedih jika melihat fenomena yang terjadi di Indonesia belakangan ini, termasuk mengenai kontroversi disahkannya Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) Indonesia. Hal tersebut disinyalir penyebabnya tak lain adalah mengenai pasal-pasal yang menurut banyak pihak "masih bermasalah" hingga berujung penolakan dengan bentuk demonstrasi, namun pihak Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) masih ngotot mengesahkan RKUHP tersebut. Hingga puncaknya, pada 6 Desember kemarin Rancangan tersebut resmi menjadi KUHP. Hal yang ingin saya soroti bukanlah mengenai pasal-pasal bermasalah yang ada dalam KUHP tersebut, melainkan mengenai gejala sosial Indonesia yang sudah mulai menunjukan jika demokrasi di negara kita hanyalah angan-angan dan omong kosong belaka. Bagaimana tidak? Menilik kasus omnibus law pada 2020 kemarin saja contohnya, banyak serikat buruh dan mahasiswa diberbagai daerah menolak keras mengenai undang-undang cipta kerja (CIPTAKER OMNIBUS LAW).
Tetap Bebas dan Harus Merdeka! 📸🇮🇩